Kamis, 16 April 2020

Melestarikan Kebudayaan dan Pemanfaatan Warisan Budaya

Mantan KA UPTD
Wujud dari warisan kebudayaan dapat meliputi warisan fisik (benda) maupun warisan nonfisik (tak benda), warisan tersebut pada dasarnya memiliki ciri yang khas untuk daerahnya masing-masing. Oleh karena itu setiap warisan kebudayaan perlu untuk dilestarikan dan dimanfaatkan supaya warisan kebudayaan tersebut tetap terjaga. Warisan budaya benda adalah warisan budaya yang bisa diindera dengan mata dan tangan, misalnya berbagai artefak atau situs yang ada di sekitar kita. Termasuk di dalamnya tentu saja misalnya candi-candi dan arsitektur kuno lainnya, sebilah keris, gerabah/keramik, sebuah kawasan, dll. Sedangkan warisan tak benda merupakan warisan budaya yang tak bisa diindera dengan mata dan tangan, namun jelas-jelas ada di sekitar kita. Kemudian bagaimana jika kita akan menggolongkan semisal musik-musik Nusantara dimana alat musiknya jelas-jelas merupakan benda cagar budaya, barangkali. Namun bagaimana dengan komposisi bunyi-bunyiannya? Bagaimana dengan khasanah nilai yang terdapat di dalamnya? Hal ini tentu merupakan sebuah warisan budaya yang hanya bisa diindera dengan telinga dan akal budi.

Melestraikan kebudayaan berarti secara tidak langsung telah membenahi masyarakat bangsa Indonesia karena dalam kehidupan bermasyarakat kebudayaan merupakan sesuatu yang kompleks tidak berjalan dengan sendirinya melainkan melibatkan semua anggota masyarakat, dengan demikian semakin kuat kebudayaan dalam suatu masyarakat maka keharmonisan dan kedamaian akan tercapai dalam lingkungan masyarakat tersebut, contohnya dalam masyarakat masih dipelihara sistem budaya gotong royong dan apabila budaya ini tetap terjaga maka dalam masyarakat akan terjalin keselarasan dan tidak adanya kesenjangan dan kecemburuan sosial. Dalam upaya melestarikan kebudayaan pastinya ada komponen yang menjadi pelaksana, komponen pelaksana tersebut dapat meliputi masyarakat. Kebudayaan merupakan hal yang mendasar bagi masyarakat sehingga diharapkan semua lapisan masyarakat dapat berpartisipasi, selain masyarakat ada juga pemerintah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan, selain itu para pendidik, politisi, wartawan juga harus berpartisipasi dengan cara berperan sesuai dengan perannya masing-masing.

Seperti contoh seorang guru harus dapat mendidik siswanya untuk menumbuhkan rasa peduli terhadap kebudayaan bangsa. Dengan cara ini apabila rasa kepedulian sudah tertanam di jiwa-jiwa generasi penerus bangsa maka untuk kedepan kebudayaan akan terjaga dan akan terbenahi.

Apabila semua lapisan masyarakat sudah menerapkan kepedulian dan kesadaran terhadap kebudayaan bangsa, maka diharapkan kebudayaan akan dijaga dan dilestarikan dengan baik.

Selain adanya komponen yang menjadi pelaksana juga ada tindakan yang dilaksanakan, dalam tindakan pelestarian hal yang dapat dilaksanakan adalah harus mengetahui terlebih dahulu kebudayaan-kebudayaan yang dimiliki, baik itu kebudayaan yang menjadi adat istiadat dan tradisi maupun kebudayaan yang ada dalam kehidupan sehari-hari.

Setelah itu menerima nilai-nilai kebudayaan akibat globalisasi dengan terbuka akan tetapi bukan berarti langsung menerima nilai-nilai tersebut dan menerapkannya dalam kebudayaan, melainkan terlebih dahulu menyaringnya mana nilai yang baik dan mana nilai yang buruk.

Hal yang masih nyata dalam kehidupan sekarang ini adalah pelestarian kebudayaan dengan berdakwah menggunakan gamelan seperti yang dilakukan oleh Emha Ainun Najib atau yang lebih dikenal dengan nama Cak Nun, Cak Nun selain seorang dakwah juga seorang budayawan oleh karena itu selain berdakwah menyebarkan agama Islam beliau juga melestarikan kebudayaan jawa yaitu gamelan yang digunakan sebagai perantara dalam dakwahnya.

Hal ini sebagai contoh dalam pelestarian kebudayaan sekaligus menjadi ciri khas kebudayaan dari daerahnya masing-masing.

Menurut Effendi (dalam Nani Tuloni dkk, 2003 : 18) mengemukakan bahwa "Warisan budaya sangat tepat kalau dimanfaatkan untuk pembinaan sumber daya manusia".

Dari kutipan ini diartikan bahwa dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia terlebih dahulu harus mengedepankan moral yang tidak menerima nilai-nilai budaya yang bersifat negatif, dengan demikian masyarakat atau sumber daya manusianyapun akantertata dalam pola kehidupannya.

Kebudayaan juga memilki fungsi disetiap unsur-unsur yang dikandungnya, dan fungsi ini ada keterkaitan antara unsur yang satu dengan unsur yang lain, oleh karena itu apabila ada perubahan dalam satu unsur maka unsur yang lain juga akan mengalami perubahan juga.

Menurut Radcliffe-Brown dan Kaplan (dalam Nani Tuloli dkk, 2003 : 10) adalah sistem budaya memiliki syarat-syarat tertentu untuk memungkinkan eksistensinya, atau sistem budaya itu memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi agar dapat hidup terus, dan bila tidak terpenuhi maka sistem itu akan mengalami disintegrasi dan mati.

Dari kutipan ini fungsi kebudayaan dapat dipertahankan apabila ada kondisi dan pihak-pihak yang mendukung berlangsungnya kebudayaan tersebut, karena dalam pelestarian kebudayaan yang sangat berperan penting adalah orang-orang atau masyarakat yang memiliki kebudayaan itu, dan fungsi kebudayaan dapat dipertahankan apabila dapat menyelaraskan dengan perkembangan dan kemajuan zaman akan tetapi kalau tidak bisa menyelaraskannya maka yang terjadi adalah akan terjadi perubahan fungsi yang tidak akan sama seperti yang seharusnya terjadi.