Rabu, 15 April 2020

Pelestarian Lingkungan Hidup Dan Pentingnya Pelestarian Lingkungan Hidup

Mantan KA UPTD
A. Pelestarian Lingkungan Hidup

Dalam  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  1997  tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pelestarian fungsi lingkungan  hidup  adalah  rangkaian  upaya  untuk  memelihara kelangsungan  daya  dukung  dan  daya  tampung  lingkungan  hidup. Untuk  pelestarian  fungsi  lingkungan  hidup  maka  dilakukan  upaya  terpadu  dalam  pengelolaan  lingkungan  hidup  yang  meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,  pengawasan,  dan  pengendalian.

Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
Dalam Bab V, pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan:
1. Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
2. Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan peraturan pemerintah.

3. Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur dengan peraturan pemerintah.


B. Pentingnya Pelestarian Lingkungan Hidup

Bumi  menyediakan  sumber  daya  alam  yang  terbatas. Beberapa jenis sumber daya bersifat tidak dapat diperbarui, misalnya bahan bakar / fosil. Di sisi lain, jumlah penduduk yang terus meningkat menuntut penyediaan pangan yang banyak,  fasilitas  hidup  semakin  beragam,  dan  barang-barang  yang  semakin  banyak  jumlahnya.  Keadaan  ini memicu eksploitasi sumber daya alam semakin meningkat. Batu  bara,  gas  alam,  minyak  bumi,  dan  mineral merupakan  jenis  sumber  daya  alam  yang  tidak  dapat diperbarui.  Tiga  jenis  sumber  daya  tersebut  merupakan potensi yang banyak mengalami penyusutan. Diperkirakan dalam beberapa tahun mendatang ketiga jenis bahan bakar fosil itu akan habis.

Selain itu hutan yang termasuk sumber daya dapat diperbarui, tingkat kerusakannya  lebih  cepat  dibanding  tingkat  pertumbuhannya. Diperkirakan lebih dari separuh hutan hujan tropis dunia telah rusak dan  gundul  karena  kegiatan  pembalakan  yang  berlebihan  serta pembukaan  lahan  hutan  untuk  pertanian.  Di  Indonesia,  hutan  yang hilang setiap hari diperkirakan 1,3 juta hektare.

Kegiatan manusia yang merusak lingkungan menimbulkan dampak lingkungan seperti pencemaran, penipisan lapisan ozon, pemanasan global,  dan  kenaikan  permukaan  air  laut.  Masalah  lingkungan  ini berdampak pada kehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Sebagai contoh, penipisan ozon menyebabkan penyakit kulit, dan pembukaan lahan hutan yang cepat mengancam kehidupan hewan di hutan.


Apabila  kegiatan  manusia  menimbulkan  kerusakan lingkungan alam dan habitat tumbuhan dan hewan, berarti secara nyata telah mengurangi keutuhan dari kekayaan alam kita. Sekali terjadi kepunahan tumbuhan dan hewan maka generasi  mendatang  tidak  memiliki  kesempatan  menyaksikan dan menikmatinya lagi. Banyak tumbuhan dan hewan merupakan sumber makanan yang penting. Sekali mereka punah  maka  manusia  akan  kehilangan  sumber  makanan penting  ini.  Untuk  mencegah  dari  kepunahan,  kita  harus bertanggung jawab dalam menggunakan sumber daya alam. Kamu bisa melakukan usaha-usaha pelestarian lingkungan pada  tingkat  individu,  kelompok  nasional,  regional  dan internasional.