A. Pelestarian Lingkungan Hidup
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup maka dilakukan upaya terpadu dalam pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup maka dilakukan upaya terpadu dalam pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian.
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
Dalam Bab V, pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan:
1. Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
2. Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan peraturan pemerintah.
3. Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur dengan peraturan pemerintah.
B. Pentingnya Pelestarian Lingkungan Hidup
Bumi menyediakan sumber daya alam yang terbatas. Beberapa jenis sumber daya bersifat tidak dapat diperbarui, misalnya bahan bakar / fosil. Di sisi lain, jumlah penduduk yang terus meningkat menuntut penyediaan pangan yang banyak, fasilitas hidup semakin beragam, dan barang-barang yang semakin banyak jumlahnya. Keadaan ini memicu eksploitasi sumber daya alam semakin meningkat. Batu bara, gas alam, minyak bumi, dan mineral merupakan jenis sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Tiga jenis sumber daya tersebut merupakan potensi yang banyak mengalami penyusutan. Diperkirakan dalam beberapa tahun mendatang ketiga jenis bahan bakar fosil itu akan habis.
Selain itu hutan yang termasuk sumber daya dapat diperbarui, tingkat kerusakannya lebih cepat dibanding tingkat pertumbuhannya. Diperkirakan lebih dari separuh hutan hujan tropis dunia telah rusak dan gundul karena kegiatan pembalakan yang berlebihan serta pembukaan lahan hutan untuk pertanian. Di Indonesia, hutan yang hilang setiap hari diperkirakan 1,3 juta hektare.
Kegiatan manusia yang merusak lingkungan menimbulkan dampak lingkungan seperti pencemaran, penipisan lapisan ozon, pemanasan global, dan kenaikan permukaan air laut. Masalah lingkungan ini berdampak pada kehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Sebagai contoh, penipisan ozon menyebabkan penyakit kulit, dan pembukaan lahan hutan yang cepat mengancam kehidupan hewan di hutan.
Apabila kegiatan manusia menimbulkan kerusakan lingkungan alam dan habitat tumbuhan dan hewan, berarti secara nyata telah mengurangi keutuhan dari kekayaan alam kita. Sekali terjadi kepunahan tumbuhan dan hewan maka generasi mendatang tidak memiliki kesempatan menyaksikan dan menikmatinya lagi. Banyak tumbuhan dan hewan merupakan sumber makanan yang penting. Sekali mereka punah maka manusia akan kehilangan sumber makanan penting ini. Untuk mencegah dari kepunahan, kita harus bertanggung jawab dalam menggunakan sumber daya alam. Kamu bisa melakukan usaha-usaha pelestarian lingkungan pada tingkat individu, kelompok nasional, regional dan internasional.